Kalender Akademik

  1. Kalender Akademik adalah keseluruhan penyelenggaraan kegiatan proses pembelajaran yang disusun oleh Universitas/Politeknik dalam satu tahun akademik.
  2. Fungsi Kalender Akademik adalah pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran agar proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan efesien.
  3. Muatan Kalender Akademik :
    a. Masa registrasi dan herregistrasi Mahasiswa
    b. Masa pengisian KRS dan Perubahan KRS;
    c. Masa pengisian nilai;
    d. Masa perkuliahan, praktikum, dan ujian;
    e. KKN (Kuliah Kerja Nyata)
    f. Kegiatan penunjang akademik lainnya.
  4. Kegiatan akademik Fakultas/Prodi dilaksanakan menurut kalender akademik yang ditentukan oleh Universitas/Politeknik.
  5. Pengguna Kalender Akademik:
    a. Pimpinan Universitas/Politeknik
    b. Pimpinan Biro
    c. Pimpinan Lembaga
    d. Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian/Program Studi
    e Staf Pendidik (dosen) dan Staf Kependidikan
    f. Kepala Bagian/Subbag Akademik dan Kemahasiswaan
    g. Mahasiswa

Download surat penetapan kalender akademik disini